UU
PERIKANAN
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN
(1) Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku sepanjang
mengenai perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
