UU
PERIKANAN
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN
(1) Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan kegiatan penangkapan dan
pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan dan/atau alat yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
(2) kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan
dan/atau alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kepentingan ilmiah dan kepentingan tertentu lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
