UU
PERIKANAN
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN
(1) Untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan atau pelestarian alam perairan,
Pemerintah menetapkan jenis ikan tertentu yang dilindungi dan/atau lokasi perairan tertentu sebagai suaka perikanan berdasarkan ciri yang khas jenis ikan atau keadaan alam perairan termaksud.
(2) Dalam pengaturan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah
dapat menetapkan pembatasan terhadap kegiatan penangkapan atau pembudidayaan ikan atau kegiatan lainnya di lokasi tersebut.
