UU
PERIKANAN
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Pasal 4 dipidana
dengan pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Barangsiapa melanggar ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Pasal 20 dipidana
dengan pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
