UU
PERIKANAN
Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 adalah
kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 adalah
pelanggaran.
