UU
PERIKANAN
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa di dalam wilayah perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b melakukan usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
