UU
PERIKANAN
Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa di dalam wilayah perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10:
- dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila dalam kegiatannya menggunakan kapal bermotor berukuran 30 (tiga puluh) gros ton atau lebih;
- dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), apabila dalam kegiatannya menggunakan kapal bermotor berukuran kurang dari 30 (tiga puluh) gros ton.
www.djpp.depkumham.go.id
