UU
PERIKANAN
Pasal 24
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa di dalam wilayah perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda sebanyak- banyaknya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
