UU
PERIKANAN
Pasal 23
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan
secara berdaya guna dan berhasil guna, dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang perikanan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
