UU
PERIKANAN
Pasal 22
BAB 6 — PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pemerintah Pusat dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan di bidang perikanan.
BAB 6 — PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pemerintah Pusat dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan di bidang perikanan.