UU
PERIKANAN
Pasal 21
BAB 6 — PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN
Penyerahan sebagian urusan perikanan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
www.djpp.depkumham.go.id
dan penarikannya kembali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
