UU
PERIKANAN
Pasal 15
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pemerintah membina dan mengembangkan penelitian dan kegiatan lainnya di
bidang perikanan.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Pemerintah dapat mengadakan kerja sama dengan lembaga swasta nasional, lembaga internasional atau lembaga asing.
