UU
PERIKANAN
Pasal 16
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, latihan, penyuluhan dan bimbingan di
bidang perikanan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah
dapat mengikutsertakan masyarakat dan lembaga-lembaga kemasyarakatan.
