UU
PERIKANAN
Pasal 13
BAB 4 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA IKAN
Kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan di dalam wilayah perikanan Republik Indonesia yang tidak untuk tujuan komersial diatur oleh Menteri.
BAB 4 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA IKAN
Kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan di dalam wilayah perikanan Republik Indonesia yang tidak untuk tujuan komersial diatur oleh Menteri.