UU
PERIKANAN
Pasal 12
BAB 4 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA IKAN
(1) Kapal perikanan yang digunakan oleh warganegara Republik Indonesia atau badan
hukum Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di dalam wilayah perikanan Republik Indonesia harus berbendera Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
dapat dilakukan untuk kegiatan penelitian serta kegiatan ilmiah lainnya di wilayah perikanan Republik Indonesia dan kegiatan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
