UU
PERIKANAN
Pasal 11
BAB 4 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA IKAN
(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan di bidang
penangkapan atau pembudidayaan ikan di laut atau di perairan lainnya di wilayah perikanan Republik Indonesia dikenakan pungutan perikanan.
(2) Nelayan dan petani ikan kecil yang melakukan penangkapan atau pembudidayaan
ikan yang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak dikenakan pungutan perikanan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
