UU
PERIKANAN
Pasal 10
BAB 4 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA IKAN
(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan diwajibkan
memiliki izin usaha perikanan.
(2) Nelayan dan petani ikan kecil atau perorangan lainnya yang sifat usahanya
merupakan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak dikenakan kewajiban memiliki izin usaha perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
