Pasal 7
(1) Apabila istri penerima pensiun-janda-DPR kawin lagi, maka mulai bulan berikutnya
tanggal perkawinannya itu, pensiun-janda-DPR tidak dibayarkan lagi kepadanya.
(2) Apabila istri penerima pensiun-janda-DPR meninggal dunia, dan sebelumnya ia tidak
pernah kawin lagi, maka mulai bulan berikutnya kejadian itu, pembayaran pensiun- janda-DPR itu dilakukan, jika ada, kepada anak, anak tiri dan anak angkat dari bekas penjabat pada Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan, yang telah menjadi yatim- piatu.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam ha] anak (anak-anak) termaksud dalam ayat 2 pasal ini telah bekerja, mencapai
'umur 21 tahun atau jika masih bersekolah mencapai umur 25 tahun, kawin ataupun meninggal dunia, maka pensiun-janda-DPR itu tidak dibayarkan lagi mulai bulan berikutnya hal-hal itu terjadi.
