Pasal 6
(1) Apabila penerima pensiun-DPR meninggal dunia, maka kepada seorang istrinya tiap-
tiap bulan, mulai bulan berikutnya suaminya meninggal dunia, diberikan 1/2 (seperdua) dari pensiun-DPR yang dapat diterima oleh suaminya, dengan sedikitnya 3 % (tiga persen) dari dasar-pensiun suaminya. Jumlah ini kemudian disebut "pensiun-janda-DPR"
(2) Yang dimaksudkan dengan "istri" dalam ayat I di atas, ialah istri yang oleh penerima
pensiun-DPR yang bersangkutan dikawini dengan sah dan ditunjuk sebagai istri yang berhak menerima pensiun-janda-DPR. Apabila penerima pensiun-DPR meninggal dunia sebelum ia menunjuk seorang istri sebagaimana dimaksud di atas, maka pensiun-janda-DPR diberikan kepada istri yang terlama dikawininya dengan sah.
(3) Pensiun-janda-DPR diberikan pula menurut ketentuan dalam pasal ini, apabila Ketua
atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang akan dapat menerima pensiun-DPR meninggal dunia sebelum ia meletakkan jabatannya pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(4) Pensiun-janda-DPR diberikan dengan surat-keputusan Menteri Urusan Pegawai atas
permintaan janda yang bersangkutan, yang disertai keterangan-keterangan tentang pernikahan, kematian dan lain-lainnya yang diperlukan.
