UU
PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA
Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun-DPR menurut undang-undang ini diperhentikan, apabila penerima
pensiun-DPR yang bersangkutan:
- meninggal dunia,
- dipilih lagi menjadi Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Pembayaran pensiun-DPR diperhentikan:
- pada akhir bulan berikutnya bulan penerima pensiun-DPR meninggal dunia,
- pada saat yang berkepentingan berhak menerima gaji atau tunjangan dalam jabatan yang baru, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 huruf b pasal ini. Dalam hal penerima pensiun-DPR yang dipilih kembali menjadi Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kemudian meletakkan jabatannya lagi, maka mulai bulan berikutnya tanggal perletakan jabatan itu, kepadanya dibayarkan lagi pensiun-DPR termaksud dalam pasal 4, ditambah dengan jumlah pensiun-DPR mengenai jabatan dan masa-jabatan terakhir dan dihitung menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 undang-undang ini.
