UU
PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA
Pasal 3
(1) Pensiun ini diberikan oleh Presiden dengan Surat Keputusan.
(2) Untuk mendapat pensiun menurut Undang-undang ini, maka Sekretaris Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat harus mengajukan permohonan dengan tertulis untuk Ketua atau para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berkepentingan kepada Presiden dengan perantaraan Menteri Urusan Pegawai dengan disertai surat-surat pengangkatan dan pemberhentian atau surat-surat resmi yang menunjukkan lamanya masa-jabatan termaksud dalam pasal 2 ayat 2 undang-undang ini.
(3) Pensiun ini mulai dibayarkan untuk bulan berikutnya yang bersangkutan meletakkan
jabatannya.
www.djpp.depkumham.go.id
