UU
PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA
Pasal 8
Pensiun-DPR dan pensiun-janda-DPR dapat terus dibayarkan pada penerima masing-masing, di samping menerima:
- gaji atau penghasilan lain menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri;
- pensiun, pensiun-janda, atau tunjangan yang bersifat pensiun menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi bekas pegawai negeri;
- tunjangan yang bersifat pensiun atau pensiun-janda menurut peraturan yang berlaku bagi bekas Anggota Dewan Menteri,
- tunjangan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu No. 22 tahun 1950.
