UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2016
Pasal 6
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diperkirakan sebesar Rp3.108. 138.887.000,00 (tiga triliun seratus delapan miliar seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
- Ketentuan Pasai 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
