UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2016
Pasal 7
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 diperkirakan sebesar Rp2. 1 33. 295. 900. 020.000,00 (dua kuadriliun seratus tiga puluh tiga triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus juta dua puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
