UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 93
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk Penyandang Disabilitas miskin atau yang tidak memiliki penghasilan.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan khusus.
(3) Bantuan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mencakup pelatihan, konseling, perawatan sementara, atau bantuan lain yang berkaitan.
