UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 94
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah melalui:
- peningkatan kemauan dan kemampuan;
- penggalian potensi dan sumber daya;
- penggalian nilai dasar;
- pemberian akses; dan/atau
- pemberian bantuan usaha.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk:
- diagnosis dan pemberian motivasi;
- pelatihan dan pendampingan;
- pemberian stimulan;
- peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
- penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan
- bimbingan lanjut.
