UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 92
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dalam bentuk:
- motivasi dan diagnosis psikososial;
- perawatan dan pengasuhan;
- pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
- bimbingan mental spiritual;
- bimbingan fisik;
- bimbingan sosial dan konseling psikososial;
- pelayanan Aksesibilitas;
- bantuan dan asistensi sosial;
- bimbingan resosialisasi;
- bimbingan lanjut; dan/atau
- rujukan.
(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif oleh keluarga, masyarakat, dan institusi sosial.
