UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 89
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi
hak kekayaan intelektual Penyandang Disabilitas.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi
dan memajukan budaya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kesetaraan hak Penyandang Disabilitas.
Bagian Kesepuluh Kesejahteraan Sosial
