UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 90
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- rehabilitasi . . .
- rehabilitasi sosial;
- jaminan sosial;
- pemberdayaan sosial; dan
- perlindungan sosial.
