UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 88
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Penyandang Disabilitas berhak untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan atas identitas budaya dan linguistik.
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Penyandang Disabilitas berhak untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan atas identitas budaya dan linguistik.