UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 87
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya Penyandang Disabilitas.
(2) Pengembangan . .
(2) Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- memfasilitasi dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya;
- mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas; dan
- memberikan penghargaan kepada seniman Penyandang Disabilitas atas karya seni terbaik.
