UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 86
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan insentif kepada perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian
insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
