UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 74
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
akses bagi Penyandang Disabilitas terhadap pelayanan air bersih.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak.
Bagian Keenam Politik
