UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 75
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih.
