UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 73
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Penyelenggara pelayanan kesehatan wajib
menyediakan pelayanan informasi tentang disabilitas.
(2) Layanan . . .
(2) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk memberikan informasi mengenai rujukan rehabilitasi lanjutan yang tersedia bagi Penyandang Disabilitas.
