UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 72
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Segala tindakan medik kepada pasien Penyandang Disabilitas mental dilaksanakan sesuai dengan standar.
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Segala tindakan medik kepada pasien Penyandang Disabilitas mental dilaksanakan sesuai dengan standar.