UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 71
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Fasilitas perawatan untuk pasien Penyandang
Disabilitas mental harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip keselamatan dan kepuasan pasien.
(2) Prinsip keselamatan dan kepuasan pasien
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
