Pasal 63
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai ke tingkat lanjut.
(2) Dalam hal tenaga kesehatan yang memiliki
kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas belum tersedia, tenaga kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama wajib merujuk kepada tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas pada fasilitas pelayanan kesehatan lain.
(3) Merujuk Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara vertikal dan horizontal.
(4) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan dalam bentuk pengiriman pasien dan spesimen, dan melalui telemedisin.
(5) Ketentuan mengenai mekanisme rujukan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
