UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 64
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan perbekalan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas.
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan perbekalan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas.