UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 62
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta wajib
memberikan pelayanan kesehatan untuk Penyandang Disabilitas tanpa Diskriminasi sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pelayanan terhadap Penyandang Disabilitas.
(3) Pemerintah menjamin pelayanan kesehatan bagi
Penyandang Disabilitas dalam program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
