UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 61
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta wajib
memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien Penyandang Disabilitas.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta wajib
menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan kepada Penyandang Disabilitas tanpa Diskriminasi sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
