UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 54
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian
insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
