UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 55
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan
Disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan.
(2) Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas;
- memberikan informasi kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas;
- menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
- menyediakan pendampingan kepada Pemberi Kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan
- mengoordinasikan Unit Layanan Disabilitas, Pemberi Kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan Alat Bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas.
(3) Anggaran pembentukan Unit Layanan Disabilitas
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan
Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
