UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 53
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik
Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
(2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling
sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
