UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 52
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan.
