Pasal 5
BAB 3 — HAK PENYANDANG DISABILITAS
(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak:
hidup;
bebas dari stigma;
privasi;
keadilan dan perlindungan hukum;
pendidikan;
pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
kesehatan;
politik;
keagamaan;
keolahragaan;
kebudayaan dan pariwisata;
kesejahteraan sosial;
Aksesibilitas;
Pelayanan Publik;
Pelindungan dari bencana;
habilitasi dan rehabilitasi;
Konsesi;
pendataan . . .
- pendataan;
- hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
- berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
- berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
- bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
(2) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak:
- atas kesehatan reproduksi;
- menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
- mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan
- untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
(3) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak:
mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
Pemenuhan kebutuhan khusus;
perlakuan . . .
- perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
- mendapatkan pendampingan sosial.
Bagian Kedua Hak Hidup
