UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 6
BAB 3 — HAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak hidup untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
- atas Penghormatan integritas;
- tidak dirampas nyawanya;
- mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya;
- bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan;
- bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi; dan
- bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
Bagian Ketiga Hak Bebas dari Stigma
