UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 4
BAB 2 — RAGAM PENYANDANG DISABILITAS
(1) Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
Penyandang Disabilitas fisik;
Penyandang Disabilitas intelektual;
Penyandang . . .
- Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
- Penyandang Disabilitas sensorik.
(2) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
