UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 49
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Pemberi Kerja wajib memberi upah kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.
