UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 48
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Pemberi Kerja dalam penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang;
menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja;
menyediakan waktu istirahat;
menyediakan . . .
- menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja;
- memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas; dan
- memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.
